Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat

12 Mei 2021 07:05 WIB
Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat
Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat ( )

Menurut hadist Rasul bahwa zakat fitrah berupa makanan pokok setempat, namun saat ini sudah ada kesepakatan baik dari MUI, Kemenag dan BAZ bahwa diperbolehkan memberikan zakat berupa uang atau beras. Untuk beras seberat 2,5 kg dan uang sebesar 25 ribu rupiah. “ kalau lebih silahkan,” ujarnya.

Maraknya donasi online menurutnya sah-sah saja karena dapat mempermudah yang akan berdonasi serta untuk mengurangi kerumunan, asalkan pendisitribusiannya jelas. Ia juga berpesan agar merayakan idul fitri jangan terlalu eforia namun lebih kepada memaknainya yaitu kembali ke fitrah serta memperhatikan nilai-nilai selama Ramadhan.

“Semoga doa-doa kita terwujud agar pandemi ini bisa segar usai,” tukasnya.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Covid-19 di Mall, Ini Strategi Palembang Square

PenulisEsy Armisi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm