Menurut hadist Rasul bahwa zakat fitrah berupa makanan pokok setempat, namun saat ini sudah ada kesepakatan baik dari MUI, Kemenag dan BAZ bahwa diperbolehkan memberikan zakat berupa uang atau beras. Untuk beras seberat 2,5 kg dan uang sebesar 25 ribu rupiah. “ kalau lebih silahkan,” ujarnya.
Maraknya donasi online menurutnya sah-sah saja karena dapat mempermudah yang akan berdonasi serta untuk mengurangi kerumunan, asalkan pendisitribusiannya jelas. Ia juga berpesan agar merayakan idul fitri jangan terlalu eforia namun lebih kepada memaknainya yaitu kembali ke fitrah serta memperhatikan nilai-nilai selama Ramadhan.
“Semoga doa-doa kita terwujud agar pandemi ini bisa segar usai,” tukasnya.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Covid-19 di Mall, Ini Strategi Palembang Square