Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat

12 Mei 2021 07:05 WIB
Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat
Ketua MUI Kota Palembang Izinkan Sholat Ied, Asalkan Menerapkan Prokes yang Ketat ( )

Palembang, Sonora.ID – Dinas Kesehatan Kota Palembang mengeluarkan anjuran bahwa hanya 30 kelurahan saja yang dapat menggelar sholat Ied di lapangan atau masjid-masjid karena alasan pandemi.

Menanggapi hal tersebut Ketua MUI Kota Palembang, H Saim Marhadan kepada Sonora (10/05/2021) mengatakan bahwa dirinya menyambut baik larangan tersebut, namun dirinya juga tidak bisa melarang apabila ada umat yang ingin melaksanakan sholat Id di masjid-masjid atau lapangan asal dengan menerapkan protocol kesehatan yang ketat.

“Kita ikuti aturan yang ditetapkan pemerintah sesuai surat edaran walikota. Dari 18 kecamatan hanya Kertapati yang zona kuning dan tetap harus ada pernyataan dari ketua gugus kecamatan. Silahkan saja yang tetap melaksanakan di zona terlarang tapi panitia masjid harus memberi tahu kepada masyarakat dan harus melaksanakan prokes yang ketat, paling tidak 3 M dan bawa sajadah sendiri, pelaksanaan sholat juga tidak boleh terlalu lama maksimal 25 menit, selesai sholat langsung pulang,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Nilai Pilkada Serentak Tahun 2020 Minim Pelanggaran

Pelaksanaan takbiran keliling juga sebaiknya tidak dilakukan, takbiran dilakukan di masjid-masjid  atau mushola agar tidak terjadi kerumunan dan waktunya jangan sampai larut malam.

Pembayaran zakat fitrah sejatinya dilakukan pada malam lebaran atau terbenamnya matahari 30 ramadhan tapi dikhawatirkan terjadi kerumunan, jadi mulai sekarang sudah diperbolehkan memberikan fitrahnya, bahkan dari awal puasa juga diperbolehkan, agar panitia zakat bisa leluasa menyalurkan zakat kepada yang berhak.

“Panitia zakat sebaiknya bersama relawan memberikannya door to door agar tidak terjadi kerumunan apabila dibagikan di masjid,” tukasnya.

Baca Juga: Baru 4 Hari, Satlantas Palembang Putar Balik 1.500 Kendaraan

Menurut hadist Rasul bahwa zakat fitrah berupa makanan pokok setempat, namun saat ini sudah ada kesepakatan baik dari MUI, Kemenag dan BAZ bahwa diperbolehkan memberikan zakat berupa uang atau beras. Untuk beras seberat 2,5 kg dan uang sebesar 25 ribu rupiah. “ kalau lebih silahkan,” ujarnya.

Maraknya donasi online menurutnya sah-sah saja karena dapat mempermudah yang akan berdonasi serta untuk mengurangi kerumunan, asalkan pendisitribusiannya jelas. Ia juga berpesan agar merayakan idul fitri jangan terlalu eforia namun lebih kepada memaknainya yaitu kembali ke fitrah serta memperhatikan nilai-nilai selama Ramadhan.

“Semoga doa-doa kita terwujud agar pandemi ini bisa segar usai,” tukasnya.

Baca Juga: Antisipasi Klaster Covid-19 di Mall, Ini Strategi Palembang Square

PenulisEsy Armisi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm