Palembang, Sonora.ID – Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika yang semakin membahayakan masyarakat dan generasi penerus bangsa membuat Pemprov Sumsel semakin serius memberantas peredaran barang haram tersebut.
Bentuk keseriusan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang diajukan Pemprov Sumsel kepada DPRD Sumsel pada Rapat Paripurna ke-30 dengan agenda Penjelasan Gubernur Sumsel terhadap 9 Raperda Provinsi Sumsel, Senin (10/05) kemarin.
Baca Juga: Baru 4 Hari, Satlantas Palembang Putar Balik 1.500 Kendaraan
Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya dalam laporannya menyampaikan bahwa Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sudah semakin memprihatinkan dan telah menimbulkan banyak korban yang sudah tidak terhitung jumlahnya.
“Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sudah menjamur dalam masyarakat tidak terkecuali kaum wanita dan anak-anak dari wilayah perkotaan sampai pedesaan sudah tidak terhitung lagi berapa kali pihak Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional melakukan operasi tangkap tangan terhadap pengedar narkotika, namun belum membuat jera kalangan masyarakat dalam melakukan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” ungkap Mawardi.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Nilai Pilkada Serentak Tahun 2020 Minim Pelanggaran