Apalagi dalam beberapa waktu terakhir, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan khususnya Polrestabes Palembang melakukan operasi tangkap tangan terhadap Peredaran Gelap Narkotika secara besar-besaran di Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang yang berhasil menangkap 63 orang mulai dari pemakai, pengedar dan termasuk kurir narkoba.
“Kondisi ini tentu membuat kita sangat miris dan perihatin, maka dari itu perlu dukungan semua pihak baik dari aparat keamanan, tokoh masyarakat, alim ulama, para pendidik dan tidak terkecuali unsur Pemerintah Daerah sampai ke tingkat Desa/Kelurahan bahkan di tingkat RT,” ujarnya.
Mawardi berharap, dengan Raperda yang diajukan diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: Antisipasi Klaster Covid-19 di Mall, Ini Strategi Palembang Square