Balikpapan, Sonora.ID - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Jhon Kenedi mengatakan, belum resmi mengetahui status Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga.
Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengumumkan pemindahkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu.
Tentu dalam upaya mendukung segala aktivitas atau terciptanya pembangunan jangka panjang tentu membutuhkan daerah penyangga di sekitar wilayah IKN.
Sementara itu kota-kota besar seperti Kota Samarinda dan Kota Balikpapan dipastikan akan menjadi daerah penyangga IKN kelak.
Baca Juga: Ketua DPRD PPU Imbau Warga Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Selama Libur Lebaran
Terkait dengan hal itu, ada isu beredar terkait dengan status Kabupaten PPU sendiri, dikabarkan PPU hanya menjadi daerah penyangga ketahanan pangan untuk IKN. Saat dimintai keterangan terkait hal itu, Ketua DPRD Jhon Kenedi mengatakan, belum resmi mengetahui status Kabupaten PPU sebagai daerah penyangga.
"Info resmi belum ada, artinya ini memang ada informasi seperti itu, cuman secara resminya belum ada, kalau kita mau komentar tidak bisa karena itu belum secara resmi keluar infonya," kata Jhon Kenedi.
Menurut Jhon, jika memang berita tersebut benar, hal itu menjadi suatu kekecewaan bagi daerah Kabupaten PPU.
Baca Juga: Jelang Peletakan Batu Pertama Ibu Kota Negara, DPRD PPU Minta Perusahaan Nasional Akomodir Warga
"Kalau itu bener memang ada satu kekecewaan juga buat kita, artinya kalau di samping ditunjuk sebagai daerah ketahanan pangan secara umum pembangunan juga kita kurang berkembang," kata dia.
Menindaklanjuti terkait status Kabupaten PPU terhadap IKN, pihaknya mengaku telah mewacanakan hal tersebut dengan komisi terkait.
"Apakah benar berita seperti ini atau tidak, kita juga mempersiapkan diri juga, kalau misalnya kita ditunjuk sebagai penunjang ibukota tentu persiapannya dengan ketahanan pangannya juga berbeda-beda," ucap Jhon Kenedi.
(Adv)