Bandung, Sonora.ID - Sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah dari 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) khususnya Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung telah melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
"Selama masa peniadaan mudik ini, tercatat pelanggan yang dilayani di Daop 2 Bandung hanya sebanyak 3.805 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh. Ini berarti rata-rata melayani 318 pelanggan perhari," papar Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo kepada Sonora, Selasa (18/5/2021).
"Ini turun 85% dibanding jumlah pelanggan kereta api atau KA Jarak Jauh pada masa pengetatan pra mudik tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Masa itu kami melayani sebanyak 26.784 penumpang dengan rata-rata 1.913 pelanggan KA Jarak Jauh per hari," tambah Kuswardoyo.
Baca Juga: Peniadaan Mudik, Pelayanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta Berjalan Lancar
Kuswardoyo menerangkan, bahwa masyarakat yang diberangkatkan menggunakan KA Jarak Jauh bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.
"Orang-orang yang dikecualikan itu adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya," terang Kuswardoyo.
"Seluruh pelanggan kami verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," imbuhnya.
Diketahui, selama periode 6-17 Mei 2021 di wilayah Daop 2 Bandung, calon penumpang yang tidak dapat menggunakan jasa transportasi KA dikarenakan gagal verifikasi data di stasiun tercatat sebanyak 290 calon penumpang.
"Pada masa peniadaan mudik KAI Daop 2 Bandung mengoperasikan 4 KA Jarak Jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar dan pelayanan baik di stasiun maupun kereta api juga berjalan tertib," kata Kuswardoyo.
Lebih lanjut Kuswardoyo memaparkan, di masa pengetatan pasca peniadaan mudik, mulai 18-24 Mei 2021, Daop 2 kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah.
"Kalau di masa ini kami operasikan 10 KA Jarak Jauh, termasuk di dalamnya KA Fakultatif. Nah, tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," papar Kuswardoyo.
Kuswardoyo menambahkan, bagi pelanggan KA Jarak Jauh, pada pasca peniadaan mudik ini, tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Baca Juga: Kereta Api Jarak Jauh Tetap Beroperasi untuk Penumpang Perjalanan Mendesak
"Masa pasca peniadaan mudik dari tanggal 18-24 Mei 2021 pelanggan KA Karak Jauh tidak usah lagi menyertakan surat izin perjalanan, tapi cukup surat keterangan negatif Covid-19, bisa swab antigen, genose atau swab PCR yang diambilnya tidak lebih dari sehari ya," tambah Kuswardoyo.
Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19, Kuswardoyo mengatakan, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di di 4 stasiun di wilayah Daop 2 Bandung diantaranya Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
Info selengkapnya terkait aturan naik KA Jarak Jauh pada masa pandemi Covid-19, pelanggan dapat menghubungi Customer Service, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.