Makassar, Sonora.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat wajar dengan pengecualian (WDP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar tahun 2020.
Capaian itu turun setingkat dibanding predikat yang diraih sebelumnya yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Seremoni penyerahan berlangsung secara virtual di Balaikota, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Pemkot Makassar Bersama Pelindo IV Bahas Pendampingan Akses Jalan Tol MNP
Ungkapan syukur disampaikan Wali Kota, Danny Pomanto atas opini yang diberikan. Status itu diluar prediksi seiring banyaknya masalah dalam pemerintahan.
"Kita juga patut bersyukur, karena kalo kita lihat perfomanya ini disclaimer. Tetapi kita masih diberi kesempatan BPK memperbaiki diri," ujarnya di Balaikota.
Penurunan predikat ini diperkirakan imbas dari adanya pinjam meminjam. Hal itu menurutnya tidak dibenarkan dalam laporan keuangan berbasil akrual.
"Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan akrual basic dalam laporan keuangan daerah tidak boleh diperkenankan itu pinjam meminjam, hal ini sangat primitif sekali, saya heran kenapa muncul di satu tahun ini, itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol,mestinya semua harus terkontrol," ungkap Danny.
Opini WDP baru kembali diraih Makassar Sebelumnya, memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hingga lima tahun berturut-turut.
"Ini sebuah kemuduran nyata, setelah 5 tahun berturut-turut kita meraih WTP kemudian WDP," tambahnya.
Danny menegaskan dibawah kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Fatmawati Rusdi memimpin Kota Makassar, dirinya memastikan akan membenahi LHP untuk meraih kembali target WTP.
Baca Juga: Mayoritas Orang Tua Siswa di Makassar Izinkan Anak Sekolah Tatap Muka
"Saya bersama Fatmawati Rusdi akan membenahi semuanya agar kita kembali meraih WTP, yang terkait dan terlibat didalamnya akan kita resetting total, kita akan pelajari semua," tegasnya.
Sekali lagi Danny mengingatkan bahwa didalam misi pemerintahannya ada tiga tolak ukur untuk bebas dari indikasi korupsi.
"Jelas sekali sudah saya terangkan ada tiga ukuran bebas indikasi terhadap korupsi yaitu jujur LHP KPK , bebas LHP BPK dan bebas LHP dari inspektorat," terangnya.
Acara ditutup dengan penanda tanganan berita acara penyerahan LHP LKPD tahun 2020 dari pihak pertama yakni kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Wahyu Priyono kepada pihak Pertama Walikota Makassar.