Uang suap tersebut, kata Asri, bertujuan untuk memuluskan jalan Anggu mendapatkan pengerjaan proyek di Sulsel. Berdasarkan penulusuran bukti, proyek hasil suap tersebut paling banyak berada di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Asri juga menyebut, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam berkas gelar perkara. Namun, saksi-saksi tersebut akan diseleksi kembali untuk nantinya dihadirkan di persidangan.
"Kita seleksi dulu, tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa. Tergantung kepentingan di persidangan nantinya," jelasnya.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel
Adapun saksi dibagi ke dalam beberapa klaster. Mulai dari pihak pemerintahan, pejabat eselon, panitia tender dan pihak swasta.
"Kalau dari pihak keluarga, tergantung dari penasihat hukumnya. Tapi kami fokusnya membuktikan dakwaan," tuturnya.
Sementara, JPU KPK Janwar Dwi Nugroho menambahkan, sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari dengan agenda pemanggilan saksi.
Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan Nurdin Abdullah dapat dihadirkan pada persidangan di Makassar. Akan tetapi, hal itu akan melalui beberapa pertimbangan. Termasuk soal keamanan.
Baca Juga: Terpilih secara Aklamasi, KH Husin Naparin Kembali Pimpin MUI Kalsel