Makassar, Sonora.ID - Perkembangan kasus gratifikasi proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) terus bergulir. Kali ini, terdakwa kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan, Agung Sucipto menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/21). Bertindak sebagai Pimpinan sidang adalah Hakim Ibahim Palino.
Seperti diketahui, Agung Sucipto ditangkap KPK bersamaan dengan NA dan eks-Sekdis PUTR Edi Rahmat, akhir Februaru lalu.
Tak ayal, Bos PT Agung Perdana yang dikenal dengan sapaan Anggu ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan, Agung Sucipto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian dilapis atau dialternatifkan dengan pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang itupun terungkap, Agung menyuap Nurdin Abdullah dua kali, yaitu pada 2019 dan 2021.
"Pertama, 150 ribu dolar Singapura sebagai suap pertama di Rumah Nurdin Abdullah di Makassar. Kemudian, Rp2,5 miliar pada operasi tangkap tangan bulan Februari lalu," ungkap Asri Irwan.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA
Uang suap tersebut, kata Asri, bertujuan untuk memuluskan jalan Anggu mendapatkan pengerjaan proyek di Sulsel. Berdasarkan penulusuran bukti, proyek hasil suap tersebut paling banyak berada di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Asri juga menyebut, sebanyak 30 saksi telah diperiksa dalam berkas gelar perkara. Namun, saksi-saksi tersebut akan diseleksi kembali untuk nantinya dihadirkan di persidangan.
"Kita seleksi dulu, tidak menutup kemungkinan saksi yang kita undang itu hanya beberapa. Tergantung kepentingan di persidangan nantinya," jelasnya.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel
Adapun saksi dibagi ke dalam beberapa klaster. Mulai dari pihak pemerintahan, pejabat eselon, panitia tender dan pihak swasta.
"Kalau dari pihak keluarga, tergantung dari penasihat hukumnya. Tapi kami fokusnya membuktikan dakwaan," tuturnya.
Sementara, JPU KPK Janwar Dwi Nugroho menambahkan, sidang lanjutan akan dilakukan pada 27 Februari dengan agenda pemanggilan saksi.
Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan Nurdin Abdullah dapat dihadirkan pada persidangan di Makassar. Akan tetapi, hal itu akan melalui beberapa pertimbangan. Termasuk soal keamanan.
Baca Juga: Terpilih secara Aklamasi, KH Husin Naparin Kembali Pimpin MUI Kalsel