Setelah mendapat klarifikasi dari masing-masing Kepala OPD, pihaknya kemudian melaporkan hasil itu kepada Wali Kota Surabaya. Nantinya, wali kota yang kemudian akan memutuskan.
"Karena itu kita lihat dulu alasan mereka tidak masuk kerja ini tanpa keterangan apa. Yang jelas sanksi yang diberikan nanti bisa mulai hukuman ringan sampai berat," ungkap Basari.
Basari mencontohkan, apabila alasan ketidakhadiran kerja itu karena ada kepentingan keluarga yang mendesak, maka hal itu masih dapat dipertimbangkan. Sebab, setiap pegawai memang tidak bisa langsung sewaktu-waktu mengajukan izin tidak masuk kerja.
Baca Juga: Hari Pertama Bekerja, ASN Pemko Banjarmasin Tidak Masuk Jadi Tanggung Jawab SKPD
"Kalau misal alasannya seperti itu kan memang izinnya tidak bisa langsung. Makanya kita klarifikasi, cek dulu semuanya. Sebenarnya masing-masing OPD sudah melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan, kita tinggal menunggu hasilnya, paling besok sudah diketahui," ujarnya.
Meski demikian, Basari menyebut, secara persentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi. Dari total 22.882 pegawai pemkot, kehadiran di hari pertama pasca libur Lebaran ini mencapai sekitar 99 persen lebih.
"Secara persentase, tingkat kehadiran di hari pertama pasca libur Lebaran memang luar biasa," pungkasnya.