Surabaya, Sonora.ID – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sudah mulai efektif kerja pada Senin (17/05/2021), atau H+1 pasca libur Lebaran.
Tercatat dari 22.882 jumlah keseluruhan pegawai di lingkup pemkot tersebut, persentase kehadiran di hari pertama ini mencapai sekitar 99 persen. Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, bahwa pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 tercatat ada 17 pegawai yang tidak masuk kerja.
Setelah dilakukan kroscek dan klarifikasi dari 17 pegawai itu, 12 di antaranya diketahui tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan. Kemudian sisanya, 5 orang pegawai memang sebelum libur Lebaran dalam proses penjatuhan hukum disiplin.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Wali Kota Surabaya Silaturahmi OPD
"Jadi pada H-1 dan H+1 pasca libur Lebaran, di luar 5 pegawai yang dalam proses penjatuhan hukum disiplin itu, ada 12 orang yang tidak masuk kerja tanpa keterangan," kata Basari, Selasa, (18/05/2021).
Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan telah menginstruksikan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mengklarifikasi atau menanyakan langsung alasan pegawainya tidak masuk kerja pasca libur Lebaran.
"Besok kita proses, kita instruksikan masing-masing atasan atau Kepala OPD untuk mengklarifikasi ketidakhadiran 12 pegawai itu tanpa keterangan, karena alasannya apa," jelasnya.
Setelah mendapat klarifikasi dari masing-masing Kepala OPD, pihaknya kemudian melaporkan hasil itu kepada Wali Kota Surabaya. Nantinya, wali kota yang kemudian akan memutuskan.
"Karena itu kita lihat dulu alasan mereka tidak masuk kerja ini tanpa keterangan apa. Yang jelas sanksi yang diberikan nanti bisa mulai hukuman ringan sampai berat," ungkap Basari.
Basari mencontohkan, apabila alasan ketidakhadiran kerja itu karena ada kepentingan keluarga yang mendesak, maka hal itu masih dapat dipertimbangkan. Sebab, setiap pegawai memang tidak bisa langsung sewaktu-waktu mengajukan izin tidak masuk kerja.
Baca Juga: Hari Pertama Bekerja, ASN Pemko Banjarmasin Tidak Masuk Jadi Tanggung Jawab SKPD
"Kalau misal alasannya seperti itu kan memang izinnya tidak bisa langsung. Makanya kita klarifikasi, cek dulu semuanya. Sebenarnya masing-masing OPD sudah melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan, kita tinggal menunggu hasilnya, paling besok sudah diketahui," ujarnya.
Meski demikian, Basari menyebut, secara persentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi. Dari total 22.882 pegawai pemkot, kehadiran di hari pertama pasca libur Lebaran ini mencapai sekitar 99 persen lebih.
"Secara persentase, tingkat kehadiran di hari pertama pasca libur Lebaran memang luar biasa," pungkasnya.