Menurutnya, sebagaimana ketentuan yang berlaku, pihak perusahaan berkewajiban membiayai setiap karyawannya untuk mendapatkan vaksin gotong royong. Biayanya, satu kali vaksin dihargai sebesar Rp500 ribu. Sehingga jika dilakukan dua tahap berarti Rp1 juta.
"Sasarannya untuk pelaku usaha. Bukan untuk masyarakat umum yang masih jadi tanggung jawab pemerintah. Atau tahap ketiga nanti," pungkasnya.
Meski demikian, masih ada kesempatan bagi warga biasa atau umum yang hendak mendapatkan vaksinasi. Meskipun, bila menurut jadwalnya, vaksinasi untuk warga biasa ada di tahapan ketiga. Seusai vaksinasi lansia dan pelayanan publik dilakukan.
Baca Juga: Bantah ASN Terlibat Pilkada, Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan
"Syaratnya, hanya cukup membawa dua orang lansia. Silahkan datang ke puskesmas mana saja atau masjid-masjid yang menjadi program gebyar Jumat bervaksin nanti," tuntasnya.
Di sisi lain. Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 terkait Vaksin Gotong Royong. Tarif vaksin tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.
Harga tertinggi Rp 321.660 dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp 117.910 untuk setiap dosis. Vaksin itu diberikan kepada pekerja, keluarga, dan individu terkait. Penerima vaksin tidak dibebani biaya apapun karena ditanggung perusahaan.