Belum Tentukan Fasyankes, Program Vaksin Gotong Royong di Banjarmasin Belum Berjalan

19 Mei 2021 15:43 WIB
Belum Tentukan Fasyankes, Program Vaksin Gotong Royong di Banjarmasin Belum Berjalan
Belum Tentukan Fasyankes, Program Vaksin Gotong Royong di Banjarmasin Belum Berjalan ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Bila sejumlah perusahaan di luar daerah seperti di Pulau Jawa sudah mulai menjalankan program vaksinasi Gotong Royong, belum halnya dengan Kota Banjarmasin

Perlu diketahui, berbeda dengan program vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah. Program Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh perusahaan. Vaksin yang dipakai adalah sinopharm. 

Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang bisa mendapatkan vaksinasi Gotong Royong adalah pekerja dan keluarganya. 

Baca Juga: Apapun Alasannya, Nakes di Banjarmasin Sudah Lama Menunggu Gaji yang Tertunda

Adapun perusahaan atau badan usaha atau badan hukum yang akan melaksanakan vaksinasi Gotong Royong harus melaporkan kepada Kementerian Kesehatan. Dengan melampirkan data yang meliputi Nama, Nomor induk kependudukan dan Alamat. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum bisa menggelar program tersebut. Alasannya, lantaran belum ada perusahaan yang mengajukan program vaksinasi gotong royong di Kota Banjarmasin. 

"Saat ini memang belum ada. Karena kita juga belum menetapkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) mana yang diperkenankan. Sudah ada beberapa yang mengajukan permohonan dan akan dilakukan visitasi terlebih dulu," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota, Rabu (19/05) pagi. 

Menurutnya, sebagaimana ketentuan yang berlaku, pihak perusahaan berkewajiban membiayai setiap karyawannya untuk mendapatkan vaksin gotong royong. Biayanya, satu kali vaksin dihargai sebesar Rp500 ribu. Sehingga jika dilakukan dua tahap berarti Rp1 juta.

"Sasarannya untuk pelaku usaha. Bukan untuk masyarakat umum yang masih jadi tanggung jawab pemerintah. Atau tahap ketiga nanti," pungkasnya.

Meski demikian, masih ada kesempatan bagi warga biasa atau umum yang hendak mendapatkan vaksinasi. Meskipun, bila menurut jadwalnya, vaksinasi untuk warga biasa ada di tahapan ketiga. Seusai vaksinasi lansia dan pelayanan publik dilakukan. 

Baca Juga: Bantah ASN Terlibat Pilkada, Pemko Banjarmasin Nilai Hanya Keliru Penyebutan

"Syaratnya, hanya cukup membawa dua orang lansia. Silahkan datang ke puskesmas mana saja atau masjid-masjid yang menjadi program gebyar Jumat bervaksin nanti," tuntasnya.

Di sisi lain. Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 terkait Vaksin Gotong Royong. Tarif vaksin tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. 

Harga tertinggi Rp 321.660 dengan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Rp 117.910 untuk setiap dosis. Vaksin itu diberikan kepada pekerja, keluarga, dan individu terkait. Penerima vaksin tidak dibebani biaya apapun karena ditanggung perusahaan.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Belum Tentukan Fasyankes, Program Vaksin Gotong Royong di Banjarmasin Belum Berjalan