Diduga Pungli Tanda Tangan Rp 2 Juta, Sekretaris Disdik Makassar Keberatan

20 Mei 2021 20:05 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik. ( Sonora.ID)

Menurutnya, uang 2 juta tersebut untuk membayar jasa. Setelah hasil dari tim independen itu keluar melaui berita acara, pihaknya langsung menyerahkan ke BKPSDMD, dari BPKSDMD ajukan ke KASN.

"Kalau keluar SK-nya guru bersangkutan juga langsung ambil di BPKSDMD," kata dia.

Selain itu, Amalia mengatakan sudah memberikan klarifikasi ke Komisi D DPRD Makassar dan Wali Kota Makassar terkait masalah tersebut.

"Kita sudah klarifikasi di komisi D DPRD kemarin dan Wali Kota Makassar. Sudah selesai," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto geram usai menerima laporan pungli. Pihaknya menegaskan perbuatan itu tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak Masyarakat Tak Dukung Praktek Pungli

Olehnya, perombakan besar-besaran akan dilakukan di instansi pendidikan itu.

“Resetting pemerintahan total. Salah satu dievaluasi total itu Disdik,” tegasnya.

Dia menambahkan sudah lama meniliki keinginan merombak total SKPD. Laporan terkait pejabat yang tidak memiliki integritas sudah dikantongi jauh sebelum menjabat sebagai Wali Kota periode kedua.

“Sudah lama sebelum saya dilantik. Termasuk (jual beli foto saya) makanya saya bilang foto lama foto saya. Saya belum pernah foto baru,” ucapnya.

Danny memiliki harapan usai melakukan perombakan pejabat dan seluruh staf Disdik Makassar. Ia berharap membawa instansi itu ke arah yang lebih baik dalam memajukan pendidikan di Makassar.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm