Sonora.ID - Tahap vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah masuk pada vaksin gotong royong yang bisa diikuti oleh perusahaan untuk para karyawan yang terdaftar di dalamnya.
Meski melalui perusahaan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksin ini tidak memungut biaya sedikit pun dari pihak penerima vaksin.
Karena itu, dikutip dari Kompas.TV, pihaknya menegaskan agar pihak perusahaan pun tidak menarik biaya kepada karyawannya dalam bentuk apapun, termasuk pemotongan gaji karyawan.
Baca Juga: Perusahaan Dilarang Memungut Biaya untuk Vaksinasi Gotong Royong
“Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa biaya sedikipun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang potong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong,” ungkapnya menegaskankan.
Bahkan, pihaknya meminta agar seluruh karyawan yang mengalami pemotongan gaji untuk segera melaporkannya ke pihak Kementerian Kesehatan.
Tujuannya agar pihak Kemenkes bisa melakukan tindakan lebih lanjut kepada perusahaan terkait yang dilaporkan tersebut.
Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Berikut Hal yang Perlu Diketahui