“Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti,” sambung Wiku.
Sebelumnya diketahui bahwa harga vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp 879.140 per pekerja, sudah termasuk dua kali penyuntikan vaksin.
Harga tersebut sesuai dengan harga pembelian Rp 321.660 pr dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksin yaitu Rp 117.910 per dosis, sehingga satu kali suntik memerlukan biaya Rp 439.570 per pekerja.
Baca Juga: Tertarik Ikut Vaksinasi Mandiri/Gotong Royong? Berikut Ketentuannya!
Jika, perusahaan tidak mampu memberikan vaksin gotong royong kepada pekerjanya, perusaahn bisa mengikuti program vaksin gratis dari pemerintah.
Namun, karena pemerintah sejak lama sudah menetapkan prioritas vaksin, maka dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan vaksin gratis daripada vaksin mandiri tersebut.
Di sisi lain, vaksin Merah Putih pun masih terus diusahakan dan tetap menjadi bagian dari program vaksinasi pemerintah.
Saat ini vaksin buatan Indonesia tersebut sudah masuk pada uji klinis pada hewan besar, sebelum nantinya masuk pada uji klinis kepada relawan.
Baca Juga: Bendesa Adat, Perbekel dan Lurah se-Bali Diminta Gotong Royong Jalankan PPKM Mikro