Jubir Satgas Covid-19: Perusahaan Dilarang Potong Gaji untuk Vaksin Gotong Royong

21 Mei 2021 09:45 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ( Dok Satgas Covid19)

Sonora.ID - Tahap vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah masuk pada vaksin gotong royong yang bisa diikuti oleh perusahaan untuk para karyawan yang terdaftar di dalamnya.

Meski melalui perusahaan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa vaksin ini tidak memungut biaya sedikit pun dari pihak penerima vaksin.

Karena itu, dikutip dari Kompas.TV, pihaknya menegaskan agar pihak perusahaan pun tidak menarik biaya kepada karyawannya dalam bentuk apapun, termasuk pemotongan gaji karyawan.

Baca Juga: Perusahaan Dilarang Memungut Biaya untuk Vaksinasi Gotong Royong

“Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa biaya sedikipun. Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang potong gaji karyawan untuk kepentingan vaksin Gotong Royong,” ungkapnya menegaskankan.

Bahkan, pihaknya meminta agar seluruh karyawan yang mengalami pemotongan gaji untuk segera melaporkannya ke pihak Kementerian Kesehatan.

Tujuannya agar pihak Kemenkes bisa melakukan tindakan lebih lanjut kepada perusahaan terkait yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai, Berikut Hal yang Perlu Diketahui

“Masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan ke Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti,” sambung Wiku.

Sebelumnya diketahui bahwa harga vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp 879.140 per pekerja, sudah termasuk dua kali penyuntikan vaksin.

Harga tersebut sesuai dengan harga pembelian Rp 321.660 pr dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksin yaitu Rp 117.910 per dosis, sehingga satu kali suntik memerlukan biaya Rp 439.570 per pekerja.

Baca Juga: Tertarik Ikut Vaksinasi Mandiri/Gotong Royong? Berikut Ketentuannya!

Jika, perusahaan tidak mampu memberikan vaksin gotong royong kepada pekerjanya, perusaahn bisa mengikuti program vaksin gratis dari pemerintah.

Namun, karena pemerintah sejak lama sudah menetapkan prioritas vaksin, maka dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan vaksin gratis daripada vaksin mandiri tersebut.

Di sisi lain, vaksin Merah Putih pun masih terus diusahakan dan tetap menjadi bagian dari program vaksinasi pemerintah.

Saat ini vaksin buatan Indonesia tersebut sudah masuk pada uji klinis pada hewan besar, sebelum nantinya masuk pada uji klinis kepada relawan.

Baca Juga: Bendesa Adat, Perbekel dan Lurah se-Bali Diminta Gotong Royong Jalankan PPKM Mikro

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm