Banjarmasin, Sonora.ID - Tak seperti diawal-awal pandemi Covid-19 melanda, Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin kini tak lagi diwajibkan untuk melakukan refocusing atau realokasi anggaran.
Sebelumnya diketahui, setiap SKPD diminta melakukan realokasi anggaran untuk menangani pandemi Covid-19. Sebut saja pada 2020 lalu, terkumpul sekitar Rp111 miliar untuk menangani wabah virus asal wuhan tersebut. Baik itu di bidang kesehatan maupun pemulihan ekonomi daerah.
Selanjutnya di tahun 2021, realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 hanya berupa imbauan. Artinya, setiap SKPD tidak lagi diharuskan menyisihkan anggarannya masing-masing, untuk ditempatkan dalam dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Kita hanya mengimbau kegiatan yang tidak prioritas atau tidak bisa dikerjakan waktu dekat di tiap SKPD untuk dikembalikan saja. Karena juga bisa untuk menghindari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SKPD)," ucap Mukhyar, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM belum lama ini.
Mukhyar mencontohkan, beberapa anggaran kegiatan yang bisa direalokasi guna penanganan Covid-19. Misalnya anggaran perjalanan dinas, dan anggaran konsumsi pertemuan-pertemuan atau rapat. Apalagi di masa pandemi sekarang, setiap aktivitas masyarakat juga masih dibatasi.
Selain itu, anggaran pengerjaan fisik yang tidak mungkin terkejar untuk dilaksanakan, juga lebih baik ditunda. Termasuk rencana pembangunan yang belum masuk tahap proses lelang. Pasalnya sudah dapat dipastikan proses itu akan memakan waktu cukup lama.