"Tapi kalau SKPD itu merasa mampu, silahkan saja. Namun kita lihat nanti di akhir anggaran, bagaimana serapannya. Atau malah hanya membuat SILPA lebih besar?," tandasnya.
Mukhyar menambahkan, dengan tidak adanya lagi keharusan SKPD melakukan realokasi anggaran, itu berarti dana yang tersedia untuk penanganan Covid-19 pada 2021 lebih kecil dari tahun sebelumnya.
Namun hal itu Ia yakni tidak terlalu bermasalah, lantaran penanganan Covid-19 juga sudah tidak lagi sebesar di awal-awal. Misalnya sudah tidak adanya lagi rumah karantina yang dulu digunakan, otomatis membuat beban biaya juga berkurang.
Baca Juga: Jelang Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah di Makassar Bentuk Tim Covid 19
"Sekarang anggaran cuma kita fokuskan untuk biaya operasional penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro," tuntasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemko Banjarmasin mengalokasikan anggaran sekitar Rp111 M pada tahun 2020 lalu untuk penanganan Covid-19. Dari dana itu, terserap sekitar Rp99 M. Artinya terdapat sisa anggaran sekitar Rp12 M.
Penyampaian laporan realisasi refocusing APBD tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sendiri sempat dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPRD Banjarmasin.
Bukan tanpa sebab, realisasi penggunaan anggaran yang disampaikan oleh jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin hanya dalam bentuk secara umum. Alias gelondongan, tanpa penjelasan lebih rinci.