BNNP Jatim Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Jakarta-Madura

21 Mei 2021 14:39 WIB
Petugas menggelar barang bukti dari tersangka AR dan BS/CM di kantor BNNP Jatim di Surabaya, Kamis (20/05/2021).
Petugas menggelar barang bukti dari tersangka AR dan BS/CM di kantor BNNP Jatim di Surabaya, Kamis (20/05/2021). ( Dok. Humas Pemprov Jatim)

Tersangka AR setelah mendapat pesanan narkotika jenis sabu  tersebut kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS ketemu di Jl. Kemayoran Jakarta Pusat.

Setelah mendapat barang narkotika jenis sabu tersangka AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura untuk mengantar narkotika jenis sabu namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas  di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Data dari petugas BNNP Jatim, AR beralamat di Kecamatan Galis Kab. Bangkalan Madura yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara  BS alias CM merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

Para tersangka ini dikenakan undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud  Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm