Tersangka AR setelah mendapat pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS ketemu di Jl. Kemayoran Jakarta Pusat.
Setelah mendapat barang narkotika jenis sabu tersangka AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura untuk mengantar narkotika jenis sabu namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Data dari petugas BNNP Jatim, AR beralamat di Kecamatan Galis Kab. Bangkalan Madura yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara BS alias CM merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Para tersangka ini dikenakan undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.