Surabaya, Sonora.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka.
Laki-laki berinisial AR (32) dan BS alias CM (26) di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya pada saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Bangkalan Madura pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 04.00 WIB.
Mereka menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. F-1030-GT warna abu-abu metalik untuk melakukan pengiriman barang narkotika jenis sabu tujuan Bangkalan Madura.
Baca Juga: Jangan Takut Melapor ke BNN, Bila Ada Anggota Keluarga Pengguna Narkoba
Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya di dalam mobil tersebut, ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat Netto 4.003,22 (empat ribu tiga koma dua puluh dua) gram yang terbungkus plastik putih dimasukkan ke tas kresek merah dimasukkan ke tas goodybag warna hijau ditutupi pakaian dimasukkan lagi didalam tas kain warna merah muda.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y. Katiandagho, tersangka AR mengambil narkotika sabu tersebut dari temannya HS (DPO) yang dikenalnya pada waktu menjalani hukuman di LP Cipinang. Tersangka AR mengakui mendapat pesanan narkotika sabu tersebut dari temannya FZ (DPO) yang berada di Bangkalan Madura.
Tersangka AR mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu ke FZ dari Jakarta ke Madura dan sudah mendapat upah tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap petugas BNNP Jatim.
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Makassar Gelar Razia Blok Hunian
Tersangka AR setelah mendapat pesanan narkotika jenis sabu tersebut kemudian menyuruh CM untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS ketemu di Jl. Kemayoran Jakarta Pusat.
Setelah mendapat barang narkotika jenis sabu tersangka AR dan CM berangkat bersama-sama ke Bangkalan Madura untuk mengantar narkotika jenis sabu namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di Pintu Exit Tol Waru Gunung Kec. Karang Pilang Kota Surabaya selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan oleh petugas di kantor BNNP Jatim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Data dari petugas BNNP Jatim, AR beralamat di Kecamatan Galis Kab. Bangkalan Madura yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta. Sementara BS alias CM merupakan karyawan swasta yang beralamat di Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
Para tersangka ini dikenakan undang-undang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.