Jadi Tumbal Kasus Nurdin Abdullah, Kabiro PBJ Mengundurkan Diri

22 Mei 2021 08:20 WIB
Kantor Pengadaann Barang dann Jasa (PBJ) Sulsel
Kantor Pengadaann Barang dann Jasa (PBJ) Sulsel ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur non aktif Nurdin Abdullah (NA) cs kian berkembang.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sari Pudjiastuti pun kini harus rela menjadi tumbal kasus tersebut. Sari terbukti menerima sejumlah uang suap dari kontraktor untuk kemudian dibagikan kepada Pokja.

Hal itu terungkap dalam persidangan Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini.

Baca Juga: Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali

Meski belakangan uang suap itu dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis kode etik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausy mengatakan, sidang kode etik menghasilkan dua rekomendasi.

Pertama, perlu ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Kedua, rekomendasi agar Sari dinonaktifkan guna mempermudah pemeriksaan, lalu ditunjuk Pelaksana harian.

Hanya saja, kata Imran, Sari keburu mengundurkan diri sebelum dirinya dinonaktifkan.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm