Makassar, Sonora.ID - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur non aktif Nurdin Abdullah (NA) cs kian berkembang.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sari Pudjiastuti pun kini harus rela menjadi tumbal kasus tersebut. Sari terbukti menerima sejumlah uang suap dari kontraktor untuk kemudian dibagikan kepada Pokja.
Hal itu terungkap dalam persidangan Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini.
Baca Juga: Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali
Meski belakangan uang suap itu dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis kode etik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausy mengatakan, sidang kode etik menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, perlu ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Kedua, rekomendasi agar Sari dinonaktifkan guna mempermudah pemeriksaan, lalu ditunjuk Pelaksana harian.
Hanya saja, kata Imran, Sari keburu mengundurkan diri sebelum dirinya dinonaktifkan.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA