"Jadi Ibu Sari mengundurkan diri, saya tidak bisa menolak. Dia belum dinonaktifkan belum ada SK nya, tapi sudah ada perintah. " ujar Imran kepada awak media di Kantor Gubernur, Jumat (21/5/21).
Menurutnya, pengunduran diri Sari memang sangat dimungkinkan lantaran ada regulasi yang mengaturnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Kemendagri dan KASN karena terkait dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ASN.
"Nanti Plt menetapkan keputusan pemberhentian dalam jabatan berdasarkan pengunduran dirinya. Dak ada masalah," ucapnya.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel
Imran lebih jauh menuturkan, sejauh ini Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman cukup arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus yang ikut melibatkan bawahannya tersebut.
Sebab, Plt Gubernur tak serta merta menonaktifkan bawahannya tanpa adanya rekomendasi dari majelis kode tik dan inspektorat.
"Pak plt dengan arif dan bijaksana mempertimbangkan, jadi ketika majelis etik bersidang kita undang Bu Sari menjelaskan dan majelis etik merekomendasikan untuk dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan lanjutan,"pungkasnya.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA