Makassar, Sonora.ID - Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur non aktif Nurdin Abdullah (NA) cs kian berkembang.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sari Pudjiastuti pun kini harus rela menjadi tumbal kasus tersebut. Sari terbukti menerima sejumlah uang suap dari kontraktor untuk kemudian dibagikan kepada Pokja.
Hal itu terungkap dalam persidangan Agung Sucipto, terdakwa penyuap Nurdin Abdullah, yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini.
Baca Juga: Agung Sucipto Dijerat Pasal Berlapis, Terbukti Suap NA Dua Kali
Meski belakangan uang suap itu dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sari harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan majelis kode etik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausy mengatakan, sidang kode etik menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, perlu ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Kedua, rekomendasi agar Sari dinonaktifkan guna mempermudah pemeriksaan, lalu ditunjuk Pelaksana harian.
Hanya saja, kata Imran, Sari keburu mengundurkan diri sebelum dirinya dinonaktifkan.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA
"Jadi Ibu Sari mengundurkan diri, saya tidak bisa menolak. Dia belum dinonaktifkan belum ada SK nya, tapi sudah ada perintah. " ujar Imran kepada awak media di Kantor Gubernur, Jumat (21/5/21).
Menurutnya, pengunduran diri Sari memang sangat dimungkinkan lantaran ada regulasi yang mengaturnya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan melaporkan hal itu ke Kemendagri dan KASN karena terkait dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) ASN.
"Nanti Plt menetapkan keputusan pemberhentian dalam jabatan berdasarkan pengunduran dirinya. Dak ada masalah," ucapnya.
Baca Juga: Miris! Nurdin Abdullah Tinggalkan Utang dan Proyek Ilegal di Pemprov Sulsel
Imran lebih jauh menuturkan, sejauh ini Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman cukup arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus yang ikut melibatkan bawahannya tersebut.
Sebab, Plt Gubernur tak serta merta menonaktifkan bawahannya tanpa adanya rekomendasi dari majelis kode tik dan inspektorat.
"Pak plt dengan arif dan bijaksana mempertimbangkan, jadi ketika majelis etik bersidang kita undang Bu Sari menjelaskan dan majelis etik merekomendasikan untuk dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan lanjutan,"pungkasnya.
Baca Juga: Berpotensi Jadi Temuan, Pemprov Sulsel Tak Lagi Bayar Gaji Stafsus NA
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Inspektorat Sulsel, Sulkaf S Latif. Awalnya, kata dia, Plt Gubernur mengetahui keterlibatan Sari dari berita di media yang sumbernya valid.
Akan tetapi, Plt Gubernur memutuskan tidak mengambil sikap tegas melainkan menunggu rekomendasi majelis etik maupun inspektorat.
"Karena kan kami tidak tahu sebenarnya, tapi setelah di koran muncul yah kami pertanyakan secara etika sebagai PNS kan tidak boleh menerima (suap) kan. Kebetulan ini PBJ ada komite etik nya. Maka kami bersepakat memanggil beliau, untuk menanyakan kebenaran berita dan beliau mengakui," imbuhnya.
Baca Juga: Diisukan Bakal Maju Pilgub Sulsel, Begini Reaksi Rusdi Masse