SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250.000 per orang.
Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yakni dr. IW.
Vaksin Jatah Rutan Tanjung Gusta, Medan
Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.
Baca Juga: Sebelum Relawan, Vaksin Merah Putih Kini Diuji pada Hewan Besar
Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang.
Selain dengan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.
Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Panca menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Curah Hujan Cukup Deras, Ratusan Rumah di Gang Merdeka Kembali Tenggelam
Pertama, SW, selaku pemberi...