Vaksin Jatah Rutan Dijual Ilegal di Medan, Berikut Kronologinya

22 Mei 2021 17:15 WIB
Jual-Beli Vaksin Ilegal
Jual-Beli Vaksin Ilegal ( Sonora Medan)

SW mengkoordinir dan mengumpukan masyarakat dan menyampaikan bahwa ada pemberian vaksin, untuk itu diminta biaya berupa uang sebesar Rp 250.000 per orang.

Setelah diberikan uang kemudian dilakukan vaksinasi. Untuk vaksinasi itu, SW dibantu oleh seorang ASN yang merupakan dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, yakni dr. IW. 

Vaksin Jatah Rutan Tanjung Gusta, Medan

Vaksin tersebut seharusnya diberikan kepada pelayan publik dan juga narapidana di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Namun, bukannya diberikan kepada yang berhak, vaksin tersebut diberikan kepada masyarakat yang membayar.

Baca Juga: Sebelum Relawan, Vaksin Merah Putih Kini Diuji pada Hewan Besar

Total vaksinasi yang dilakukan sebanyak 15 kali secara berkelompok. Jumlah orang yang divaksin sebanyak 1.085 orang. 

Selain dengan dr. IW, dalam 15 kali vaksinasi itu, 8 kali dibantu oleh ASN di Dinas Kesehatan Sumut untuk memberikan vaksin serta menyutikkannya kepada masyarakat dikumpulkannya.

Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Panca menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Curah Hujan Cukup Deras, Ratusan Rumah di Gang Merdeka Kembali Tenggelam

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm