Bali, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro secara berkala.
Kali ini penertiban di laksanakan Jalan Gunung Galunggung, Pelabuhan Benoa dan di Simpang Tohpati, Minggu (23/5/2021).
Disela-sela kegiatan sidak, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa penertiban kali ini berhasil menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut 3 orang di denda ditempat masing masing Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) karena tidak menggunakan masker, 3 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya, 3 orang lagi anak dibawah umur.
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa dalam giat ini juga dilaksanakan rapid test antigen kepada 7 orang.
"Dari jumlah yang melanggar 7 orang tidak bisa menunjukan hasil rapis test, untuk menekan penularan covid 19 maka kami melakukan rapid antigen kepada 7 orang,"ujarnya.
Dewa Sayoga juga menjelasakan dilaksanakan rapid test antigen karena untuk mengantisipasi penularan covid -19.
Baca Juga: Target 3.000 Peserta, INTI Bali dan IKBS Gelar Vaksinasi Masal
Hasil rapid test antigen yang dilakukan semuanya hasilnya non reaktif atau negatif. Menurut Sayoga jika dalam rapid test di temukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.
Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat.
Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
"Mari tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk memutus rantai penularan covid 19,"tutup Dewa Sayoga.
Baca Juga: Dorong Arak Bali Tembus Pasar Internasional, Pemprov Bali Lakukan Pembinaan pada Produsen