"Bagi orang tua yang tidak setuju, konsekuensinya mau tidak mau harus ikut pembelajaran secara daring," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 420/1615-PSD/Dipendik, tertanggal (12/4/2021) tentang pedoman PPDB SDN Tahun Pelajaran 2021/2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan ada dua skenario alternatif Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa pandemi covid-19, pertama pendaftaran secara offline, dari tanggal 21 hingga 23 Juni 2021 dari pukul 09.00 - 12.00 wita. Pengumuman tanggal 24 Juni 2021, pukul 08.30 wita, dan daftar ulang dari tanggal 24 hingga 25 Juni 2021, pukul 09.00 sampai 13.00 wita.
Baca Juga: Hari Pertama PTM di Banjarmasin, Antusias Siswa Belum Dibarengi Prokes
Lalu alternatif skenario kedua pendaftaran secara online, yang disarankan menggunakan aplikasi google form. Waktu pendaftaran dimulai sejak SE tersebut diterbitkan, atau sejak pengumuman yang dilakukan oleh sekolah, melalui spanduk atau media sosial.
Berbeda dengan jenjang SMPN, yang belum memulai PPDB. Hal itu lantaran belum keluarnya aturan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, terkait aturan dan mekanisme PPDB untuk tahun pelajaran 2021/2022.