Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Sebut Kebanyakan Pecahan Rp 50.000

24 Mei 2021 11:30 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu ( )

Denpasar, Sonora.ID - Masyarakat Kota Denpasar dan Bali pada umumnya wajib berhati-hati dan mewaspadai peredaran uang palsu di tengah-tengah masyarakat serta harus menjadi perhatian dari pihak berwenang.

Pasalnya, seorang pedagang bakso di kawasan Jalan Raya Pemogan, Kepaon, Denpasar, menjadi korban pembeli yang melakukan transaksi pembayaran dengan uang palsu nominal Rp 20.000,-

Sang penjual Bakso Ragil, bernama Sigit (28) kini lebih waspada dalam menerima pembayaran dari pembeli di warung baksonya. Tak hanya nominal Rp 50.000,- dan Rp 100.000,- saja yang dicek keasliannya, pembayaran dengan nominal uang Rp 20.000,- pun kini diwaspadai dengan dicek, dilihat, diraba dan diterawang oleh penjaga penerima uang.

Baca Juga: Modal Printer, Pengedar Uang Palsu di Bekasi Cetak Uang Rp 3 Juta Seminggu

"Kemarin saya habis terima pembayaran dari pelanggan dan diketahui ada uang palsu setelah uang itu saya pakai kembalian ke pelanggan lain. Lalu dipakai beli bensin. Penjual bensin mengatakan, uang itu palsu lalu pelanggan yang sebelumnya membeli bakso ke saya mengembalikan dan menginformasikan uang palsu itu. Dan saya ingat memang dia sempat beli bakso di sini," terang Sigit.

"Ternyata setelah dicek, benar itu uang palsu. Makanya sekarang kami lebih waspada. Tidak tahu siapa pelakunya, sebab saat itu pas ramai pelanggan. Dan uang pembayaran langsung ditumpuk saja. Kejadian Jumat 21 Mei 2021 kemarin," terangnya.

Akibat kejadian tersebut, Sigit pun kini lebih waspada dan tidak ingin kejadian ini terulang maupun menimpa pelaku usaha atau warga lainnya. "Semoga tidak ada korban lain dan menjadi perhatian pihak berwajib," harapnya.

Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho meminta masyarakat untuk memastikan keaslian uang yang didapat dengan mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm