Hati-hati, Uang Palsu Beredar di Denpasar, BI Bali Sebut Kebanyakan Pecahan Rp 50.000

24 Mei 2021 11:30 WIB
Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu ( )

"Dengan cara Dilihat, Diraba dan Diterawang (3D) atau menggunakan alat bantu seperti sinar ultra violet," ujarnya.

Lebih lanjut, Trisno menyampaikan bahwa jika ragu dengan uang yang didapat, masyarakat bisa meminta bantuan perbankan atau melakukan konfirmasi secara langsung ke BI.

Dengan adanya kasus ini, Pihaknya mengungkapkan jika berdasarkan data temuan uang palsu di Bali, pada Triwulan Pertama tahun 2021 tercatat peredaran uang palsu turun secara signifikan. Kemudian, Pada periode Januari sampai Maret 2020 ada 410 lembar, sedangkan periode yang sama tahun 2021 tercatat ada 193 lembar.

"Dari data tersebut tercatat peredaran uang palsu 2021 turun secara signifikan. Peredaran uang palsu saat ini didominasi pecahan Rp 50.000," jelasnya.

Baca Juga: Bupati Gowa Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Narkoba & Uang Palsu

Trisno lebih lanjut mengatakan, Untuk mengantisipasi korban dari peredaran uang palsu, berbagai langkah dilakukan BI Provinsi Bali. Bahkan menariknya, saat vaksinasi Covid-19, BI Bali turut memberikan edukasi secara langsung mengenai uang palsu, selain itu di kegiatan masyarakat lainnya.

"Bank Indonesia Provinsi Bali terus melakukan edukasi mengenai uang Rupiah dan ciri-ciri keaslian uang Rupiah kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, BI Provinsi Bali juga telah menyampaikan ciri-ciri keaslian uang Rupiah melalui media sosial instagram Bank Indonesia Bali dengan akun @bank_indonesia_bali. "Masyarakat bisa setiap saat mengakses ciri-ciri keaslian uang Rupiah tersebut. Selain melalui media sosial BI telah melakukan kegiatan edukasi secara online melalui siaran radio dan kegiatan Webinar," tutupnya.

Sementara itu, dilihat dari sisi penegakan hukum dalam perkara uang palsu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I ketut Sukadi mengatakan, pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244-245 KUHP.                                                               

"Tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Iptu Sukadi.

Iptu Sukadi menjelaskan jika mengutip Pasal 244 yang menyebutkan, barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm