Mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Terdapat tiga ratus dua puluh enam kasus penganiayaan, dimana seratus delapan puluh enam dari tiga ratus kasus tersebut disebabkan minuman keras, sehingga kita mengambil langkah tegas dengan melakakukan penindakan terhadap para pengedar, pengecer maupun penjual minuman keras,“ imbuh Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.
Kombes Pol Indra, juga mengajak masyarakat sulut untuk menolak ajakan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol jenis apapun.
Karena bisa mengakibatkan gangguan kamtibmas dan menghancurkan cita-cita penerus bangsa dalam membangun negara.
Baca Juga: Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus