Ditresnarkoba Polda Sulut Gagalkan Penyulundupan Ribuan Liter Minuman Beralkohol Jenis Cap Tikus

24 Mei 2021 12:45 WIB
Ditresnarkoba Polda Sulut kembali menggagalkan usaha penyulundupan ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar
Ditresnarkoba Polda Sulut kembali menggagalkan usaha penyulundupan ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar ( )

Manado, Sonora.ID - Ditresnarkoba Polda Sulut kembali menggagalkan usaha penyulundupan ribuan liter minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar, ke daerah pulau perbatasan.

Barang bukti cap tikus sebanyak 1.694 liter diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria, masing-masing DK (30)  warga Motoling, DN  (34) warga Minahasa Selatan dan BL  (36) warga Singkil, Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus ketiga tersangka yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan cap tikus ilegal tersebut ke wilayah perbatasan di kepulauan Sitaro, Sangihe dan Talaud.

Baca Juga: Penyelundupan Ribuan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Digagalkan Polres Minahasa Selatan

“Para pelaku membeli dan mengedarkan minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin, yang berhasil berasal dari tiga lokasi berbeda yaitu di kapal yang disimpan di palka, yang akan diedarkan, pelaku juga kerap kali melakukan pengiriman ke daerah kepulauan," jelas Kabidhumas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat jumpa pers bersama insan media Manado, di Mapolda Sulut, di Sario, Manado, Jumat (21/5/2021).

Para tersangka dijerat pasal 32 ayat 1 Perda Provinsi Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Dalam kesempatan itu, Ditresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, Polda sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk cap tikus.

Mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Terdapat tiga ratus dua puluh enam kasus penganiayaan, dimana seratus delapan puluh enam dari tiga ratus kasus tersebut disebabkan minuman keras, sehingga kita mengambil langkah tegas dengan melakakukan penindakan terhadap para pengedar, pengecer maupun penjual minuman keras,“ imbuh Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono.

Kombes Pol Indra, juga mengajak masyarakat sulut untuk menolak ajakan untuk mengkonsumsi minuman beralkohol jenis apapun.

Karena bisa mengakibatkan gangguan kamtibmas dan menghancurkan cita-cita penerus bangsa dalam membangun negara.

Baca Juga: Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm