Banjarmasin, Sonora.ID - Lantaran dianggap melanggar ketentuan lalu lintas, dua orang oknum Sukarelawan Pengatur Lalulintas (Supeltas) atau biasa disebut Pak Ogah diganjar hukuman fisik berupa squat jump, guling-guling, hingga push up di lapangan Balai Kota, Senin (24/05) sore.
Kedua oknum supeltas yang diketahui berinisial AN dan HD itu, kedapatan menjadi supeltas di ruas Jalan Ahmad Yani. Padahal berdasarkan aturan lalulintas, di sepanjang ruas Jalan protokol, tak diperkenankan adanya supeltas yang beroperasi.
"Ini adalah sanksi agar sekaligus efek jera. Agar tidak mengulangi perbuatannya," ucap Muhammad Yunus, Koordinator Operasi Lapangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM, Senin (24/05) sore.
Baca Juga: Pemko Banjarmasin Janjikan Honor bagi 'Pak Ogah' di Pertigaan Jalan
Menurut Yunus, kedua supeltas itu terjaring di kawasan kilometer 6. Dimana sebelumnya memang sudah kerap ditegur, baik dari jajaran Dishub maupun aparat kepolisian. Namun, keduanya diketahui kembali berulah.
Lantas bagaimana bila nantinya supeltas yang terjaring kembali mengulangi perbuatannya? Terkait hal ini, Yunus mengaku akan lebih bersikap tegas.
"Karena sudah membuat surat perjanjian, bila kedapatan lagi akan langsung kami serahkan ke kepolisian. Mereka juga telah membuat perjanjian siap menerima kurungan penjara 3 bulan," tegasnya.
<...