"Sebentar lagi kan kita akan rapat monitoring, evaluasi terhadap kerja semua aspek kota Makassar ini. Nanti kita akan pertanyakan dan lakukan penegasan untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya," tutupnya.
Sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, mencatat ada 25 perusahaan yang dilaporkan belum menunaikan kewajibannya membayar THR Idulfitri 1442 Hijiriah.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Kucurkan Dana Rp 53 Miliar Bayar THR PNS
"Laporannya masuk ada 25 laporan, sejak H-7 lebaran, tapi sebagian sudah membayarkan, kalau informasinya ada 11 belum terealisasi, sedangkan sisanya sudah dibayarkan," kata Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan, di Makassar, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan dari sejumlah perusahaan yang dilaporkan tersebut, masih didominasi industri perhotelan serta usaha jasa lainnya