Makassar, Sonora.ID - DPRD memaklumi jika banyak perusahaan yang tidak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kondisi perusahaan saat ini banyak yang terkena dampak pandemi covid-19.
"Ini perlu permakluman dari semua pihak termasuk pekerja. Masih mending kan orang dipertahankan dibanding yang di PHK," kata Hasanuddin Leo, legislator DPRD Makassar.
Politisi partai PAN itu menekankan, seharusnya setiap perusahaan harus menepati komitmennya untuk membaya THR. Namun saat ini kondisinya berbeda lantaran kinerja bisnis perusahaan banyak yang tersendat.
Baca Juga: Bak Uang Pinjaman, Honorer Pemko Banjarmasin Buat Surat Pernyataan Mutlak THR
"Kalau kita tetap berharap kepada pengelola hotel, berapa pun itu nilainya tetap diberikan walaupun tidak seperti biasa," jelas Leo saat ditemui di kantornya, Senin (24/5/2021).
Dia menambahkan bagi perusahaan yang memang mengalami kesulitan dalam membayarkan THR pekerjanya. Diharapkan membicarakan secara baik-baik dengan para pegawainya sehingga ada pemahaman antara perusahaan dan pegawai.
Sebaliknya, jika perusahaan sebenarnya mampu membayar tapi pura-pura tidak mampu. Pemerintah diminta memberi sanksi tegas.
"Sebentar lagi kan kita akan rapat monitoring, evaluasi terhadap kerja semua aspek kota Makassar ini. Nanti kita akan pertanyakan dan lakukan penegasan untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya," tutupnya.
Sebelumnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, mencatat ada 25 perusahaan yang dilaporkan belum menunaikan kewajibannya membayar THR Idulfitri 1442 Hijiriah.
Baca Juga: Pemerintah Kota Makassar Kucurkan Dana Rp 53 Miliar Bayar THR PNS
"Laporannya masuk ada 25 laporan, sejak H-7 lebaran, tapi sebagian sudah membayarkan, kalau informasinya ada 11 belum terealisasi, sedangkan sisanya sudah dibayarkan," kata Kepala Disnaker Makassar, Irwan Bangsawan, di Makassar, Senin (24/5/2021).
Dia menjelaskan dari sejumlah perusahaan yang dilaporkan tersebut, masih didominasi industri perhotelan serta usaha jasa lainnya