Bali, Sonora.ID - Penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana, memastikan akan membayar denda Rp 10 juta agar kliennya bisa bebas pada 8 Juni 2021 nanti.
Gendo mengaku sudah berkoordinasi dengan istri Jerinx, Nora Alexandra, dan memastikan akan membayar denda tersebut. Jerinx SID yang saat ini ditahan di Lapas Kerobokan direncanakan akan segera menghirup udara bebas. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Jerinx.
Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.
Baca Juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Menjadi 10 Bulan Penjara, Bagaimana Reaksinya?
Direncanakan, Jerinx SID akan bebas tanggal 8 Juni nanti, apabila telah membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta. Namun, jika subsidairnya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar, Jerinx SID baru bisa bebas sebulan kemudian yakni 8 Juli 2021. Ia akan bebas murni.
Untuk itu, Pihak Jerinx SID memutuskan memilih untuk membayar denda Rp 10 juta supaya bisa bebas pada 8 Juni 2021.
Terkait pidana denda ini, Wayan Gendo Suardana selaku Penasihan Hukumnha mengatakan telah berkoordinasi dengan Nora Alexandra yang merupakan istri Jerinx SID dan memastikan akan membayar. "Kami sudah berkoordinasi dengan Nora, dan mengenai denda akan dipastikan dibayar," ujarnya.