Selain Nora yang siap membayar uang denda itu, Gendo mengaku bahwa bantuan juga datang dari para simpatisan Jerinx SID yang telah mengumpulkan dana secara patungan. Menurut Gendo, simpatisan Jerinx SID sangat bersemangat, dan selama proses sidang Jerinx SID para simpatisan telah mengumpulkan dana patungan untuk membantu biaya pembayaran denda tersebut.
“Di samping itu pihak keluarga terutama istri juga sudah siap dengan biaya denda itu," terang Gendo.
Kemudian ketika ditanya apakah nantinya akan mengajukan upaya asimilasi agar Jerinx SID bebas lebih cepat, Gendo belum bisa berkomentar. "Hal-hal lain nanti kami akan sampaikan ke media lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga: Jerinx: Saya Ingin Debat dengan Jaksa Disiarkan di Youtube, Biar Masyarakat Menilai
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa Jerinx SID akan bebas 8 Juni 2021 setelah menyelesaikan pembayaran pidana denda.
"Kalau dia (Jerinx) bayar denda Rp 10 juta bebasnya 8 Juni. Kalau subsidairnya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar bebasnya 8 Juli 2021," ungkap Jamaruli.
Lebih lanjut dikatakan bahwa Jerinx SID bisa bebas lebih cepat dengan menjalani asimilasi. "Itu bila putusannya segera diserahkan ke lapas. Nantinya lapas bisa melakukan sidang untuk pelaksanaan asimilasi. Bisa asimilasi itu diterima minggu depan. Dia dapat menjalani tahanan rumah dalam program asimilasi sesuai Permenkumham, apabila persyaratannya lengkap," tutur Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruki
Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto mengungkapkan bahwa terkait telah turunnya putusan kasasi dari MA yang menolak kasasi para pemohon itu, maka putusan perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian putusan yang dilaksanakan yaitu putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pun telah melaksanakan eksekusi pidana badan berupa pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx SID.
"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan sehingga pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa. Sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar," Tutup Luga.