Jerinx SID Segera Bebas 8 Juni 2021, Asalkan Bayar Denda Rp 10 Juta

25 Mei 2021 12:00 WIB
I Gede Ary Astina alias Jerinx SID  bersama istrinya Nora Alexandra di Lapas Kerobokan,  Senin (30/11/2020)
I Gede Ary Astina alias Jerinx SID bersama istrinya Nora Alexandra di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020) ( Kompas. Com/Imam Rosidin )

 

Bali, Sonora.ID - Penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana, memastikan akan membayar denda Rp 10 juta agar kliennya bisa bebas pada 8 Juni 2021 nanti.

Gendo mengaku sudah berkoordinasi dengan istri Jerinx, Nora Alexandra, dan memastikan akan membayar denda tersebut. Jerinx SID yang saat ini ditahan di Lapas Kerobokan direncanakan akan segera menghirup udara bebas. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Jerinx.

Dengan ditolaknya kasasi para pemohon tersebut oleh MA, artinya menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, dan denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

Baca Juga: Hukuman Jerinx Dikurangi Menjadi 10 Bulan Penjara, Bagaimana Reaksinya?

Direncanakan, Jerinx SID akan bebas tanggal 8 Juni nanti, apabila telah membayar pidana denda sebesar Rp 10 juta. Namun, jika subsidairnya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar, Jerinx SID baru bisa bebas sebulan kemudian yakni 8 Juli 2021. Ia akan bebas murni.

Untuk itu, Pihak Jerinx SID memutuskan memilih untuk membayar denda Rp 10 juta supaya bisa bebas pada 8 Juni 2021.

Terkait pidana denda ini, Wayan Gendo Suardana selaku Penasihan Hukumnha mengatakan telah berkoordinasi dengan Nora Alexandra yang merupakan istri Jerinx SID dan memastikan akan membayar.  "Kami sudah berkoordinasi dengan Nora, dan mengenai denda akan dipastikan dibayar," ujarnya.

Selain Nora yang siap membayar uang denda itu, Gendo mengaku bahwa bantuan juga datang dari para simpatisan Jerinx SID yang telah mengumpulkan dana secara patungan. Menurut Gendo, simpatisan Jerinx SID sangat bersemangat, dan selama proses sidang Jerinx SID para simpatisan telah mengumpulkan dana patungan untuk membantu biaya pembayaran denda tersebut.

“Di samping itu pihak keluarga terutama istri juga sudah siap dengan biaya denda itu," terang Gendo.

Kemudian ketika ditanya apakah nantinya akan mengajukan upaya asimilasi agar Jerinx SID bebas lebih cepat, Gendo belum bisa berkomentar. "Hal-hal lain nanti kami akan sampaikan ke media lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Jerinx: Saya Ingin Debat dengan Jaksa Disiarkan di Youtube, Biar Masyarakat Menilai

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk  menjelaskan bahwa Jerinx SID akan bebas 8 Juni 2021 setelah menyelesaikan pembayaran pidana denda.

"Kalau dia (Jerinx) bayar denda Rp 10 juta bebasnya 8 Juni. Kalau subsidairnya tidak dibayar atau dendanya tidak dibayar bebasnya 8 Juli 2021," ungkap Jamaruli.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Jerinx SID bisa bebas lebih cepat dengan menjalani asimilasi. "Itu bila putusannya segera diserahkan ke lapas. Nantinya lapas bisa melakukan sidang untuk pelaksanaan asimilasi. Bisa asimilasi itu diterima minggu depan. Dia dapat menjalani tahanan rumah dalam program asimilasi sesuai Permenkumham, apabila persyaratannya lengkap," tutur Kakanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruki

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto mengungkapkan bahwa terkait telah turunnya putusan kasasi dari MA yang menolak kasasi para pemohon itu, maka putusan perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian putusan yang dilaksanakan yaitu putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum pun telah melaksanakan eksekusi pidana badan berupa pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx SID.

"Dikarenakan terdakwa selama ini ditahan di Lapas Kerobokan sehingga pelaksanaan eksekusi pidana dilakukan dengan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan surat putusan atas diri terdakwa. Sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar," Tutup Luga.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm