Sejatinya Gaji Nakes Tak Lagi Tertunda. Begini Tanggapan Pemko Banjarmasin

25 Mei 2021 12:50 WIB
Sejatinya Gaji Nakes Tak Lagi Tertunda. Begini Tanggapan Pemko Banjarmasin
Sejatinya Gaji Nakes Tak Lagi Tertunda. Begini Tanggapan Pemko Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Tertundanya gaji puluhan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Banjarmasin yang bertugas menangani Covid-19 berbulan-bulan sejatinya menjadi pelajaran. 

Sebelumnya diketahui, terhitung sejak Januari hingga April lalu, gaji 74 tenaga kesehatan yang dikontrak untuk membantu penanganan Covid-19 tak kunjung dibayarkan. Tak ayal, hal ini lantas menjadi keluhan para tenaga kesehatan. 

Usut punya usut, terhambatnya proses pencairan gaji para Nakes yang berstatus kontrak itu rupanya diakibatkan petunjuk teknis (juknis) yang belum juga diterima Pemerintah Kota (Pemko) setempat.

Baca Juga: Jadi Koordinator di Jalan Protokol, Oknum Pak Ogah di Banjarmasin Diganjar Sanksi Fisik

Mengingat gaji mereka bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Lantas, adakah upaya Pemko Banjarmasin untuk memastikan kejadian ini tak kembali terulang?

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil tak bisa menjawab secara gamblang. Pasalnya, semua itu tergantung dengan turunnya dana dari Pemerintah Pusat.

"Tergantung dananya. Karena dana dari DAK itu. Bila dananya cepat turun, kita eksekusi cepat juga," ucapnya singkat, saat dikonfirmasi Smart FM, di lobi Balai Kota.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Banjarmasin, Mukhyar juga turut menyoroti keterlambatan pembayaran gaji Nakes.

Meski tak bisa berbuat banyak, Mukhyar meminta SKPD terkait agar cepat menindaklanjuti ketika dana tersebut turun. Salah satunya kelengkapan berkas administrasi pencairan gaji.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Pemko Banjarmasin Sebut Kasus Menurun

"Setelah dana itu turun Bakeuda langsung menyampaikan ke Dinas terkait untuk segera melengkapi persyaratannya. Selanjutnya Dinas terkait saja lagi bagaimana menindaklanjutinya. Apakah ingin cepat atau tidak," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi beralasan bahwa petunjuk teknis (juknis) dari pusat terkait pencairan terlambat turun. 

Ia membeberkan, permasalahan tersebut tidak hanya dirasakan pihaknya saja, namun juga terjadi kepada nakes kontrak di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Dari juknis itu, menyesuaikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kemudian dari kementerian, persyaratannya mesti menginput seluruh kegiatan. Ada ratusan program kegiatannya. Jadi tidak hanya gaji saja yang di-input," kilahnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sejatinya Gaji Nakes Tak Lagi Tertunda. Begini Tanggapan Pemko Banjarmasin