Makassar, Sonora.ID - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) Kota Makassar bertindak tegas membubarkan kerumunan di kafe Holywings.
Lantaran sudah berulang kali melanggar prokes Covid 19, fasilitas berupa kursi ikut disita. Pelanggaran yang dimaksud yakni melebihi kapasitas 50 persen.
Petugas kembali mengancam jika mengabaikan aturan, pemilik THM akan diberikan surat peringatan sampai pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Bersiap! Masyarakat Makassar Segera Nikmati Jaringan 5G Telkomsel
Sebab, di era Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin juga melakukan hal serupa pada 14 Januari 2021 karena melanggar batas jam malam.
Hal ini sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pelaksanaan Kegiatan Keramaian.
Aturan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2020 sebagai payung hukum Pemerintah Kota Makassar dalam menyusun Perwali tersebut. Serta sesuai dengan aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Pemerintah Pusat guna memutuskan mata rantai penyebaran virus.