Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya. Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik, ungkapnya.”
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, SH mengatakan:
"Tentu ini akan menjadi pertimbangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk mewujudkannya menjadi perda," katanya.
Baca Juga: Siapa Bilang Budidaya Anggur Tidak Bisa Dilakukan di Halaman Rumah?
Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan Peraturan Walikota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.
"Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis Perangkat Daerah untuk dapat bekerja, sebutnya."
Satarudin, SH menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul. Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda dimaksud.
"Kami tentu akan memanggil para ahli dan stakeholder terkait di Kota Pontianak untuk membahas Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni 2021 dapat terselesaikan, jelasnya. “