Pendapat Akhir Terhadap 10 Rancangan Peraturan Perundang Undangan Usul Prakarsa DPRD Kota Pontianak

25 Mei 2021 15:50 WIB
Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). ( )

Pontianak, Sonora.ID - Tujuh fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pandangan terhadap 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Diantaranya yaitu:

  1. Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga
  2. Raperda Pengelolaan Sampah
  3. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  4. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome
  5. Raperda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia
  6. Raperda Bantuan Keuangan Partai Politik
  7. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak
  8. Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak
  9. Raperda Pelayanan Air Minum Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa dan;
  10. Raperda Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penambahan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa.

Walikota Pontianak Ir.H.Edi Rusdi Kamtono, MM, MT menyebut bahwa dari penyampaian tersebut ada beberapa masukan dari fraksi-fraksi.

Baca Juga: DPRD Kota Pontianak Gelar Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD

Kesepuluh Raperda tersebut merupakan inisiasi Pemerintah Kota Pontianak dan satu inisiasi DPRD Kota Pontianak yaitu raperda tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Satu di antara kesepuluh raperda yang disampaikan Pemerintah adalah Raperda Pendidikan Karakter dan Akhlak Mulia.

Tentu dengan telah di tetapkannya Raperda tersebut ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan di pemerintah daerah. kemudian untuk memenuhi persyaratan yang diminta dari kementerian terkait.

"Untuk melengkapi pelayanan dan kinerja Pemerintah Kota Pontianak, ujarnya usai mendengarkan penyampaian pandangan fraksi DPRD Kota Pontianak di ruang Rapat Paripurna, Selasa 25 Mei 2021."

Menurutnya, semua pertanyaan, saran dan pendapat dari fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak akan dijawab pihaknya. Dari keseluruhan usulan raperda tersebut, dia menilai, semuanya sama penting sebab produk hukum itu akan menjadi acuan dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Tujuan Raperda ini untuk regulasi dan dasar pelaksanaan di pemerintahan dalam rangka pelayanan publik, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, SH mengatakan:

"Tentu ini akan menjadi pertimbangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah untuk mewujudkannya menjadi perda," katanya.  

Baca Juga: Siapa Bilang Budidaya Anggur Tidak Bisa Dilakukan di Halaman Rumah?

Dengan adanya perda tersebut nantinya, lanjutnya, tentu harus diikuti dengan Peraturan Walikota (perwa). Untuk itu pihaknya menekankan agar setiap perda harus disiapkan juga perwa-nya.

"Dengan Perwa tersebut menjadi peraturan teknis Perangkat Daerah untuk dapat bekerja, sebutnya."

Satarudin, SH menilai, perda yang tidak di-perwa-kan diibaratkan perda tersebut mandul. Sebab itu pihaknya memerlukan kehati-hatian dalam membahas 10 Raperda dimaksud.

"Kami tentu akan memanggil para ahli dan stakeholder terkait di Kota Pontianak untuk membahas Raperda tersebut. Kita targetkan pada bulan Juni 2021 dapat terselesaikan, jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm