Oleh karenanya, melalui FGD ini dapat menguatkan partisipasi upaya penurunan perkawinan anak di Kalimantan Selatan. Ia berharap mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk orang tua, agar kasus perkawinan usia anak berkurang signifikan.
“Peran orang tua sangat penting, dalam menunda usia perkawinan anaknya,” harapnya.
Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA dalam arahannya mengatakan, penanganan masalah ini harus dilakukan lintas instansi. Mulai dinas pendidikan, Kesehatan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Kominfo, Balitbangda, BKKBN, TP PKK, dan lain-lain.
"Kalau hanya Dinas PPPA, tidak bisa, cita-cita kosong," ujarnya.
Baca Juga: Ditarget Jadi Ekowisata, 15 Hektar Lahan Kebun Raya Banua Bermasalah
Safrizal menyebut, untuk 2018 – 2020 tercatat 1.219 pernikahan anak dengan dispensasi dari kementerian agama di Kalsel.
Namun ada perbedaan dengan data pengadilan agama 1.419 dan BPS juga dimungkinkan berbeda. Hal ini indikasi banyak anak yang nikah secara resmi atau dibawah tangan.
“Melihat kondisi saat ini, kita perlu kerja keras untuk keluar dari masalah ini.” Terang Safrizal.
Safrizal meminta data ini perkawinan anak disinkronkan dan terus diupayakan dalam upaya pencegahan pernikahan tanpa melalui KUA atau resmi, karena diduga banyak dilakukan masyarakat.
"Perkawinan anak non ijin juga harus dipantau, dianalisa, baru bikin strategi apa yang bisa dilakukan," tandas Safrizal.