Bertempat di aula KPP Pratama Kubu Raya, Kepala Kanwil DJP Ahmad Djamhari melakukan peresmian saat mulai beroperasinya KPP Pratama Kubu Raya.
Kakanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari menjelaskan bahwa mulai tanggal 24 Mei 2021 ini, maka struktur organisasi di KPP Pratama akan dibedakan menjadi 2 (dua) Kelompok, yaitu KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.
Untuk KPP Pratama kelompok I terdiri dari 10 seksi dan 1 kelompok jabatan fungsional, yaitu 6 (enam) seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), seksi Pelayanan, seksi Penjaminan Kualitas Data, seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dan kelompok jabatan fungsional. KPP Pratama kelompok II terdiri dari 9 seksi dan 1 kelompok jabatan fungsional.
Perbedaannya adalah untuk KPP Pratama Kelompok II hanya memiliki 5 (lima) seksi Pengawasan dan Konsultasi saja.
Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak, DJP Riau Sinergi Dengan Kabupaten Kota
Ahmad Djamhari optimis bahwa penataan organisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini, yaitu dengan mulai dioperasikannya KPP Pratama Kubu Raya dan perubahan struktur organisasi KPP tidak akan mengganggu pelayanan kepada wajib pajak, bahkan Djamhari berkeyakinan bahwa perubahan ini akan mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak serta mengamankan target penerimaan pajak yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya dan Kanwil DJP Kalimantan Barat pada khususnya.
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat atas kesadaran serta keikhlasannya dalam membangun provinsi Kalimantan Barat dengan membayar pajak secara tepat waktu dan melaporkan SPT Tahunan baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan dengan tertib.
Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.