Kakanwil DJP Kalbar Ahmad Djamhari Resmikan KPP Pratama Kubu Raya

25 Mei 2021 16:25 WIB
Kantor Pelayanan Pajak Pontianak
Kantor Pelayanan Pajak Pontianak ( )

Pontianak, Sonora.ID - Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, dan berkeadilan, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJP.

Penerapan perubahan organisasi tersebut tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Adapun perubahan organisasi dan tata kerja meliputi perubahan tugas, fungsi, susunan organisasi, nomenklatur, wilayah kerja, dan perubahan jenis Kantor Pelayanan Pajak.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Batang–Jawa Tengah Dihapus

Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 24 Mei 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan peresmian penerapan organisasi dan tata kerja dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP berdasarkan PMK Nomor 184/PMK.01/2021.

Peresmian ini diselenggarakan di Kantor Pusat DJP dan diikuti secara virtual oleh seluruh unit Kantor Wilayah DJP dan KPP seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan peresmian penerapan organisasi dan tata kerja DJP ini, terdapat 15 unit kerja instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur, 28 unit kerja yang mengalami perubahan wilayah kerja baru, serta penambahan 18 KPP Madya baru di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat, Djamhari menyatakan terdapat 1 (satu) perubahan nomenklatur unit kerja, yaitu perubahan nomenklatur KPP Pratama Mempawah menjadi KPP Pratama Kubu Raya. Selain itu terdapat pula perubahan struktur organisasi KPP yang baru di seluruh KPP di Indonesia, termasuk di wilayah kerja Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Bertempat di aula KPP Pratama Kubu Raya, Kepala Kanwil DJP Ahmad Djamhari melakukan peresmian saat mulai beroperasinya KPP Pratama Kubu Raya.

Kakanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari menjelaskan bahwa mulai tanggal 24 Mei 2021 ini, maka struktur organisasi di KPP Pratama akan dibedakan menjadi 2 (dua) Kelompok, yaitu KPP Pratama Kelompok I dan KPP Pratama Kelompok II.

Untuk KPP Pratama kelompok I terdiri dari 10 seksi dan 1 kelompok jabatan fungsional, yaitu 6 (enam) seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), seksi Pelayanan, seksi Penjaminan Kualitas Data, seksi Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal, seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan dan kelompok jabatan fungsional. KPP Pratama kelompok II terdiri dari 9 seksi dan 1 kelompok jabatan fungsional.

Perbedaannya adalah untuk KPP Pratama Kelompok II hanya memiliki 5 (lima) seksi Pengawasan dan Konsultasi saja. 

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak, DJP Riau Sinergi Dengan Kabupaten Kota

Ahmad Djamhari optimis bahwa penataan organisasi yang dilakukan oleh Ditjen Pajak saat ini, yaitu dengan mulai dioperasikannya KPP Pratama Kubu Raya dan perubahan struktur organisasi KPP tidak akan mengganggu pelayanan kepada wajib pajak, bahkan Djamhari berkeyakinan bahwa perubahan ini akan mampu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, mengoptimalkan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak serta mengamankan target penerimaan pajak yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya dan Kanwil DJP Kalimantan Barat pada khususnya.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat provinsi Kalimantan Barat atas kesadaran serta keikhlasannya dalam membangun provinsi Kalimantan Barat dengan membayar pajak secara tepat waktu dan melaporkan SPT Tahunan baik SPT Tahunan Orang Pribadi maupun SPT Tahunan Badan dengan tertib.

Bagi masyarakat/wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

 

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm