Azan adalah azan pertama, sedangkan Ikamah adalah azan kedua saat imam salat telah mengambil tempatnya menghadap ke arah Kakbah dan salat akan segera dimulai.
SE ini dikeluarkan berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW bahwa masing-masing umat beribadah dengan tenang.
“Sesungguhnya Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak harus merepotkan yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain”.
Baca Juga: Bentrok antara Israel dan Palestina Terus Terjadi, Mengapa Seikh Jarrah Menjadi Rebutan?
Tak hanya itu, beberapa alasan di balik SE yang diterbitkan pada 24 Mei 2021 adalah karena pengeras suara eksternal dinilai merugikan pasien, orang tua, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid.
Alasan selanjutnya adalah suara imam saat salat harus didengar oleh semua Jemaah yang ada di dalam masjid, tidak perlu suara imam terdengar ke rumah-rumah di luar masjid.
Ada juga kekhawatiran pengeras suara eksternal ini menimbulkan penghinaan terhadap Al Quran, serta yang terpenting adalah semua Jemaah berdoa dan memohon kepada Allah SWT sehingga tidak boleh merugikan atau menyebabkan ketidaknyamanan satu sama lain.
Baca Juga: Bubur India, Bubur Legendaris Khas Masjid Pekojan Semarang
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Arab Saudi: Pengeras Suara Masjid hanya untuk Azan dan Ikamah’.