Makassar, Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA) beserta koleganya.
Baru-baru ini, KPK kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut. Salah seorang dari para saksi yang dipanggil untuk diperiksa adalah Liestiaty F Nurdin, istri Nurdin Abdullah.
"Bertempat di Polda Sulsel, Tim Penyidik telah selesai melakukan pemeriksan saksi-saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan," ucap Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, kemarin.
Ali Fikri mengatakan, para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER atau Edy Rahmat dari berbagai pihak.
Namun, kata Ali, istri Nurdin Abdullah dan saksi lainnya yakni Idawati selaku Direktur PT Tocipta mangkir dalam pemeriksaan tanpa konfirmasi. Bahkan Liestiaty tidak hadir dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA.
"Tim Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk Tsk ER dan KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," pungkas Ali Fikri.
Baca Juga: Jadi Tumbal Kasus Nurdin Abdullah, Kabiro PBJ Mengundurkan Diri