Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah mendengar keterangan dari pemohon dan termohon, sampai juga akhirnya pada tahap pengucapan putusan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/05).
Gugatan dengan nomor perkara 144 PHP.KOT-XIX/2021 Banjarmasin ini, sebelumnya dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas dugaan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 28 April 2021 silam, di tiga kelurahan wilayah Banjarmasin Selatan.
Yakni kelurahan Mantuil, Basirih Selatan dan Murung Raya. Dengan total sebanyak 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari hasil pengucapan putusan, para Hakim MK menyatakan bahwa semua dugaan kecurangan yang dituduhkan paslon AnandaMu tidak terbukti. Baik itu tuduhan kepada KPU Kota Banjarmasin, maupun rivalnya paslon petahana nomor 02 Ibnu Sina - Arifin Noor selaku termohon pihak terkait.
Baca Juga: Sengketa Pilwali Banjarmasin. Begini Dalil Bantahan Paslon Petahana
Usai putusan MK selesai dibacakan, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Ibnu Sina - Arifin Noor yang saat itu menyaksikan langsung bersama dengan seluruh tim di salah satu hotel berbintang, melakukan selebrasi sujud syukur atas hasil yang dicapai.
"Ini sebagai bentuk rasa syukur kami. Setelah melalui perjalanan panjang. Karena saya berkeyakinan Allah membimbing hambanya jika kita bersabar. Sehingga jangan sampai juga kita lupa. Di atas langit masih ada langit. Tak ada nazar khusus," ucap Ibnu Sina, dalam keterangan persnya, saat ditanyai Smart FM.
Sejalan dengan putusan MK, Ibnu berkeyakinan bahwa semua tuduhan yang disangkakan kepada dirinya tidak terbukti. Sehingga dirinya menyampaikan ucapan terimakasih atas putusan tersebut serta berharap ini menjadi putusan final dan mengikat untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami sekali lagi mengucapkan kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu untuk menyukseskan Pilwali. Kami berharap segera bisa dilantik. Dan insyaallah ini menjadi awal kami menjalani tugas ke depan," tambahnya.
Dalam hal ini, Ibnu pun mengajak Paslon lain untuk bekerjasama untuk membangun Kota Banjarmasin ke depan. Terlebih warga sudah terlalu lama menunggu hasil Pilkada. "Warga berharap bisa cepat selesai. Namun proses ini tentunya memerlukan waktu, dan kami menjalaninya dengan sabar," pungasknya.
Disingggung bagaimana perasaannya bisa memecahkan mitos dua priode, Ibnu mengakui bahwa dirinya cukup was-was. Apalagi perjalanan Pilawali ini dirinya harus melalui dua kali gugatan dan dua kali persidangan di MK.
"Terlepas dari dinamika yang terjadi ini harus jadi pelajaran terbuka bagi warga untuk proses demokrasi yang lebih baik," tuntasnya.
Baca Juga: Gugatan AnandaMu Teregister di Detik Terakhir, KPU Tunda Penetapan. Ibnu: Sabar Saja
Sementara itu, Imam Satria Jati, selaku Ketua TIM Hukum Ibnu Sina-Arifin Noor membeberkan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dalam saat dipersidangan. Terbukti tidak ada temuan terkait dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan.
"Sebagaimana pedoman daari bang Ibnu Sina sampaikan yang sebenarnya. Karena yakin Allah akan menampakkan kebenarannya," tutupnya.
Sekedar diketahui, dalam pokok permohonan yang dibacakan tertulis menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.
Kedua, menyatakan sah keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt\6371/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020.