Banjarmasin, Sonora.ID - Pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwali Banjarmasin 2020, KPU Kota Banjarmasin langsung mempersiapkan tahap penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Namun sebelumnya, KPU Kota Banjarmasin masih menunggu surat dari KPU RI, yang mengacu pada putusan MK, sebagai perintah melaksanakan penetapan.
"Sebenarnya kami sudah penetapan. Tapi kita tetap harus menunggu surat dari KPU RI terlebih dahulu sebagai atasan kami," ucap Syafruddin Akbar, Komisioner KPU Kota Banjarmasin, saat dikonfirmasi Smart FM melalui sambungan telepon, Kamis (27/05) sore.
Meski demikian, Ia memastikan bahwa penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini bisa terselenggara paling lambat dalam 3 hari kerja setelah pembacaan putusan MK.
Baca Juga: Gugatan Ditolak, AnandaMu Legowo & Bantu Pembangunan Diluar Pemerintahan
"Masih ada waktu antara Senin, (31/05) atau Rabu, (02/06). Karena tanggal 1 Juni itu tanggal merah. intinya tidak mungkin lewat dari sekitar tanggal-tanggal itu. Lokasinya masih seperti jadwal diawal yang ditunda, yaitu salah satu hotel berbintang di JL. A. Yani KM 5," tambahnya.
Ia melanjutkan, pada tahap penetapan itu nantinya, ke empat paslon akan diundang untuk berhadir dan dua orang tim pemenangan. Termasuk instansi terkait lainnya, seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bawaslu dan KPU Provinsi.
"Kita akan undang semua paslon dan dua orang perwakilan tim pemenangan. Namun jika mereka tidak berhadir tidak berpengaruh terhadap proses penetapan," pungkasnya.
Setelah tahap penetapan ini, selanjutnya akan diselenggarakan pelantikan. Dimana Surat Keputusan (SK) Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan diserahkan ke DPRD Banjarmasin untuk dilaksanakan sidang paripurna.