Kemudian akan keluar SK, yang akan diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Lalu mereka juga akan menerbitkan SK untuk pelaksanaan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
"Kalau mendesak cepat bisa saja seminggu setelah penetapan itu diselenggarakan. Tapi tergantung dari DPRD saja lagi. Kita tidak sampai ikut kesana," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, gugatan dengan nomor perkara 144 PHP.KOT-XIX/2021 Banjarmasin ini, sebelumnya dilayangkan oleh dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) atas dugaan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 28 April 2021 silam, di tiga kelurahan wilayah Banjarmasin Selatan.
Dari hasil pengucapan putusan, para Hakim MK menyatakan bahwa semua dugaan kecurangan yang dituduhkan paslon AnandaMu tidak terbukti. Baik itu tuduhan kepada KPU Kota Banjarmasin, maupun rivalnya paslon petahana nomor 02 Ibnu Sina - Arifin Noor selaku termohon pihak terkait.
Baca Juga: Jalan Panjang Pilwali Banjarmasin, Dua Kali Gugatan AnandaMu Rontok, Ibnu Sina-Arifin Noor Terpilih
Dalam pokok permohonan yang dibacakan hakim MK, tertulis menyatakan permohonan pemohon tidak diterima.
Kedua, menyatakan sah keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt\6371/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin tahun 2020.